Berita Tahun 2024
Pencoblosan-Pemilu-2024-Tanggal-Berapa-Ini-Jadwalnya
Description:
Jakarta - Pemilu 2024 adalah agenda nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. KPU menetapkan Pemilu 2024 digelar pada bulan Februari 2024.
Lalu, pencoblosan Pemilu 2024 tanggal berapa? Apakah pencoblosan Pemilu 2024 jadi libur nasional? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pencoblosan Pemilu 2024 Tanggal Berapa?
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan jadwal Pemilu 2024, termasuk tanggal pencoblosan atau pemungutan suara. Berdasarkan ketetapan KPU, pencoblosan Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, tepatnya hari Rabu.
Adapun jadwal lengkap Pemilu 2024 terlampir sebagai berikut.
Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu
Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang
Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara
Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara
Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Jika Pilpres 2024 terdapat putaran kedua, berikut jadwalnya.
22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
26 Juni 2024: Pemungutan suara
26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Apakah 14 Februari 2024 Libur?
Menurut Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan sebagai libur nasional. Dengan demikian, hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 adalah libur nasional.
Syarat Pemilih Pemilu 2024
KPU telah menetapkan sejumlah persyaratan pemilih untuk Pemilu 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), berikut syarat pemilih Pemilu 2024.
Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
Sudah kawin atau sudah pernah kawin
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Posted By : Kejari