Berita Tahun 2024
Masa Puncak Kampanye Pemilu 2024
Description:
Memasuki tahun 2024, agenda pemilihan umum tengah menghadapi masa puncak persaingan politik dari para kontestan pemilu. Awal Januari ini diprediksi suhu politik makin meninggi di tengah makin dekatnya hari pemungutan suara.
Suhu politik yang memanas itu merujuk pada dimulainya masa kampanye yang mulai menggunakan iklan dan rapat umum. Meskipun di lapangan saling tebar pesona dari para kontestan pemilu sudah ada, iklan kampanye secara resmi belum dimulai. Kampanye melalui iklan baru mulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.
Jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, iklan kampanye pemilu dapat dilakukan oleh peserta pemilu di media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, baik dalam bentuk iklan komersial maupun iklan layanan untuk masyarakat.
Aturan iklan kampanye pemilu sendiri diatur di Pasal 39-45. Di Pasal 42, misalnya, diatur ketentuan bahwa media massa cetak, media daring, dan media sosial wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye pemilu.
Di luar terkait iklan, secara faktual, jauh sebelum masa kampanye melalui iklan ini dimulai, konten-konten terkait pasangan capres dan cawapres sudah meramaikan jagat informasi publik, terutama melalui media sosial. Survei tatap muka Litbang Kompas periode Desember 2023 merekam bagaimana media sosial menjadi rujukan bagi responden untuk mengikuti informasi terkait pemilu.
Sebanyak 29,4 persen responden dalam survei tersebut menyatakan mengakses media sosial untuk mengikuti perkembangan berita-berita atau informasi terkait Pemilu 2024.
Angka ini jauh lebih tinggi dari akses responden terhadap media cetak, media daring, ataupun televisi. Intensitas penggunaan media sosial juga lumayan. Setidaknya sebanyak 11 persen responden mengaku mengonsumsi konten pemilu di media sosial setidaknya sekali dalam sehari.
Masyarakat digital
Tingginya kecenderungan responden menggunakan media sosial untuk mengonsumsi informasi dan berita-berita Pemilu 2024 ini tidak lepas dari gejala masyarakat kita yang sudah mulai mengarah pada model masyarakat digital.
Manuel Castells (2004), seorang tokoh pengkaji perkembangan teknologi informasi, menyebutkan, masyarakat digital adalah masyarakat yang memiliki kebutuhan cukup tinggi terhadap informasi.
Masyarakat ini hidup di tengah situasi masifnya penggunaan teknologi digital dalam berbagai aspek kehidupan, seperti dalam pelayanan publik, aktivitas ekonomi, dan kesehatan. Castells juga menyebutkan, masyarakat ini terbentuk karena perubahan pola interaksi dari secara langsung menjadi interaksi tidak langsung.
Indonesia sudah mulai masuk dalam kategori masyarakat digital ini. Merujuk laporan We Are Social, jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 212,9 juta orang per Januari 2023.
Jumlah ini setara 77 persen dari total populasi Indonesia yang sebanyak 276,4 juta orang di periode yang sama. Jumlah pengguna internet di Tanah Air ini naik 5,44 persen dibandingkan Januari 2022.
Sumber yang sama juga menyebutkan, dari total populasi masyarakat Indonesia yang mencapai 276,4 juta, sebanyak 353,8 juta penduduknya terkoneksi dengan gawai.
Artinya, banyak penduduk Indonesia yang memakai telepon pintar lebih dari satu. Tingkat penggunaan internet dalam gawainya juga relatif lebih panjang durasinya, yakni 7 jam 42 menit per hari.
Eskalasi
Tingginya akses terhadap media sosial di satu sisi, dan di sisi yang lain kampanye sudah mulai akan memasuki tahapan penggunaan iklan, pada akhirnya eskalasi politik berpelung meningkat. Padahal, sebelum dimulai iklan kampanye, eskalasi dan ketegangan di media sosial, terutama antarpendukung capres dan cawapres, sudah mulai menghangat tensinya.
Apalagi, kondisi ini dipicu dengan agenda debat capres-cawapres yang sudah berlangsung selama dua kali beberapa waktu lalu. Berbagai konten positif ataupun negatif muncul mengiringi dinamika pascadebat tersebut. Dengan tiga debat yang akan digelar di sisa masa kampanye ke depan, eskalasi ketegangan politik berpeluang kembali terjadi sampai menjelang masa akhir kampanye nanti.
Di sisi lain, fenomena hoaks berpeluang menjadi hal yang biasa terjadi di masa kampanye tersebut. Dengan eskalasi politik yang meningkat, hoaks pun diprediksi akan menjalar lebih intens di media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menemukan, ada 96 hoaks terkait Pemilu 2024. Jumlah ini tersebar dalam 355 konten di berbagai media sosial selama periode 17 Juli-26 November 2023.
Jika dilihat sebarannya, pada Juli-November 2023 konten hoaks pemilu paling banyak ditemukan di Facebook (312 konten). Sebanyak 274 konten telah diputus aksesnya dan 38 konten sedang ditindaklanjuti. Kemudian di Tiktok (21 konten), Youtube (17 konten), Twitter/X 3 konten, dan Snackvideo 2 konten.
Kemkominfo juga mengajak keterlibatan masyarakat untuk berpartisipasi menjaga iklim kampanye pemilu tanpa hoaks. Untuk itu, masyarakat bisa melaporkan jika menemukan konten hoaks ke Kemkominfo melalui kanal Aduankonten.id, atau ke Bawaslu melalui Jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id.
Memasuki kurang dari dua bulan masa kampanye jelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti, keterlibatan publik menjadi dalam menjaga iklim kampanye yang lebih kondusif menjadi penting dilakukan. Memasuki tahapan kampanye dengan rapat terbuka dan iklan di media, tentu semua pihak berharap tidak malah membuka ketegangan (baru) di tengah masyarakat.
Kasus penganiayaan terhadap sukarelawan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023), yang melibatkan oknum anggota TNI, misalnya, menjadi alarm peringatan bahwa masa kampanye mulai memasuki kerawanan.
Tentu membutuhkan keterlibatan semua pemangku kepentingan, terutama pada semua kontestan pemilu untuk berkomitmen menjadikan pemilu ini sebagai momentum pendidikan politik, tidak semata sebagai ajang kontestasi politik.
Pada akhirnya, masa puncak kampanye dengan model rapat umum dan iklan tentu membutuhkan perhatian lebih dengan tetap menjaga kohesivitas sosial yang menjadi tumpuan agar kontestasi politik tidak melahirkan kerawanan di tengah masyarakat.
Posted By : Kejari