Berita Tahun 2023
Bagaimana Cara Ikut Coblos Pemilu 2024 di Luar Negeri? Ini Penjelasannya!
Description:
Jogja - Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu pada 14 Februari 2024. WNI di luar negeri juga diwajibkan ikut melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan PKPU No. 7 Tahun 2022.
Pemilu di luar negeri diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Dikutip dari laman KPU, Pemilu 2024 di luar negeri akan dilaksanakan lebih awal atau early voting.
Nah, bagi rakyat indonesia yang sedang tinggal di luar negeri dan akan mengikuti Pemilu 2024 nanti, simak tata cara coblos Pemilu 2024 berikut ini.
Bagaimana Cara Ikut Coblos Pemilu 2024 di Luar Negeri?
Dikutip dari laman resmi KPU, ada 3 metode pemungutan suara yang ditawarkan KPU untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dalam Pemilu 2024, yaitu memilih langsung di Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN), melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.
Untuk pilihan pertama memilih di TPSLN, WNI dapat datang langsung ke TPS di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal masing-masing negara. TPSLN biasanya juga dibangun di pusat berkumpulnya WNI.
Namun, bagi WNI yang sedang berada jauh di TPSLN, dapat memilih opsi kedua yaitu dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam Kotak Suara Keliling (KSK).
Sementara itu, bagi WNI yang tinggal di wilayah terpencil dan lokasinya sangat jauh dari TPSLN, maka dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Persyaratan Pemilih Pada Pemilu 2024
Dilansir dari laman resmi KPU, berikut syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024 berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2022:
1. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
4. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
5. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
6. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, pemilih harus terdaftar namanya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nantinya, pemilih yang telah terdaftar di DPT, akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa untuk ditunjukkan ke TPS.
Cara Memilih dalam Pemilu 2024
Masih mengutip dari sumber yang sama, tata cara pemilihan dalam Pemilu 2024 yaitu dengan cara mencoblos surat suara. Tata cara tersebut tertuang dalam pasal 353 ayat 1 PKPU No 7 Tahun 2017. Pencoblosan dilakukan satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau pada gambar partai politik pada surat suara.
sc.https://www.detik.com/jogja/berita/d-7081833/bagaimana-cara-ikut-coblos-pemilu-2024-di-luar-negeri-ini-penjelasannya
Posted By : Kejari