Berita Tahun 2023
Politik Uang dalam Pemilu..Apa Sanksinya?
Description:
Larangan dan Sanksi Politik Uang pada Pemilu
Pelaksana, Peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu (Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Pemilu)
Sanksi: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan didenda paling banyak Rp. 24 juta.
Pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
- tidak menggunakan hak pilihannya
- menggunakan hak pilihannya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah
- memilih pasangan calon tertentu
- memilih parpol peserta pemilu tertentu, dan/atau
- memilih calon anngota DPD tertentu (Pasal 284 UU Pemilu)
Sanksi : Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta
Pasal 285 UU Pemilu, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelanggaran terhadap pasal 280 dan pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota digunakan sebagai dasar KPU untuk mengambil tindakan berupa :
- pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari calon anggota tetap; atau
- pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.
Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu, dan/atau memilih calon DPD tertentu ( Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu)
Sanksi : Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta.
Seiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah (Pasal 515 UU Pemilu)
Sanksi : Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36 juta
Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pungutan suara dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakna hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu (Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu)
Sanksi : Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36 juta
Pasangan Calon, Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana Kampanye, dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau meteri lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilih, yang dilakukan secara terstruktur*, sistematis*, *, dan masif***(Pasal 286 UU Pemilu)
Sanksi: Berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif burupa pembatalan sebagai pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU. pemberian sanksi administratif tidak menggugurkan sanksi pidana.
- Yang dimaksud dengan ''pelanggaran terstruktur'' adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.
- Yang dimaksud ''pelanggaran sistematis'' adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.
- Yang dimaksud ''pelanggaran masif'' adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian.
Posted By : Kejari