BERITA SISTEM INFORMASI PELAYANAN PEMILU (SIPALU)
Berita Tahun 2023
37 views
Undang-Undang-mengatur-sejumlah-pihak-yang-tidak-dibolehkan-ikut-dalam-Kampanye
Undang-Undang mengatur sejumlah pihak yang tidak dibolehkan ikut dalam Kampanye
Description:
Pihak yang dilarang ikut Kampanye
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan:
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada MahkamahAgung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mhkama Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkama Konstitusi
- Ketua, Wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan
- Gurbernur, Deputi Gurbernur Senior, dan Deputi Gurbernur Bank Indonesia
- Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
- Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
- Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
Sanksi bagi Pelanggar
- Setiap pelaksanaan dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan di denda paling banyak dua belas juta rupiah (Pasal 493)**
- Setiap Aparatur Sipil Negara,nanggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah (Pasal 494)**
- Setiap Ketua / Wakil Ketua / ketua muda / hakim agung / hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, ketua/wakil ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksaan Keuangan, Gurbernur, Deputi Gurbernur Senior, dan/atau deputi gurbernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar larangan sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan didenda paling banyak dua puluh empat juta rupiah (Pasal 522)**
Posted By : Kejari