SELAMAT DATANG DI APLIKASI SISTEM INFORMASI PUBLIKASI DATA PEMILU (SIPALU)    |   Tanggal 19 Februari 2025    |   Jam :    |    KEJAKSAAN NEGERI PESISIR SELATAN
BERITA SISTEM INFORMASI PELAYANAN PEMILU (SIPALU)
Berita Tahun 2023
37 views

Undang-Undang-mengatur-sejumlah-pihak-yang-tidak-dibolehkan-ikut-dalam-Kampanye
Undang-Undang mengatur sejumlah pihak yang tidak dibolehkan ikut dalam Kampanye
  04 Desember 2023
 
Description:

Pihak yang dilarang ikut Kampanye

Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan:

  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada MahkamahAgung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mhkama Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkama Konstitusi
  • Ketua, Wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan
  • Gurbernur, Deputi Gurbernur Senior, dan Deputi Gurbernur Bank Indonesia
  • Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
  • Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
  • Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih

 

Sanksi bagi Pelanggar

  • Setiap pelaksanaan dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan di denda paling banyak dua belas juta rupiah (Pasal 493)**
  • Setiap Aparatur Sipil Negara,nanggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah (Pasal 494)**
  • Setiap Ketua / Wakil Ketua / ketua muda / hakim agung / hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, ketua/wakil ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksaan Keuangan, Gurbernur, Deputi Gurbernur Senior, dan/atau deputi gurbernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar larangan sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan didenda paling banyak dua puluh empat juta rupiah (Pasal 522)**

Posted By : Kejari