SELAMAT DATANG DI APLIKASI SISTEM INFORMASI PUBLIKASI DATA PEMILU (SIPALU)    |   Tanggal 19 Februari 2025    |   Jam :    |    KEJAKSAAN NEGERI PESISIR SELATAN
BERITA SISTEM INFORMASI PELAYANAN PEMILU (SIPALU)
Berita Tahun 2023
50 views

Evaluasi-Pengawasan-Pencalonan-Presiden-dan-Wapres-serta-anggota-DPRDPD-dan-DPRD-Pemilu-tahun-2024
Evaluasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wapres serta anggota DPR,DPD dan DPRD Pemilu tahun 2024
  18 November 2023
 
Description:

Pesisir Selatan, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengajak masyarakat secara bersama – sama untuk mengawasi dan tidak takut untuk melaporkan jika ada pelanggaran yang ditemukan pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Afriki Musmaidi melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Nurmaidi saat menggelar kegiatan Evaluasi pengawasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden DPR, DPD dan DPRD tahun 2024 di Triza Hotel, Jumat (17/11/2023).

Kepada masyarakat kalau ada temuan pelanggaran terkait pelaksanaan kampanye Presiden dan Wakil Presiden silahkan untuk melaporkan pada Panwascam yang terdekat,” kata Nurmaidi.

“Terkait laporan itu kawan – kawan Kecamatan telah menyiapkan formulir dan akan dibimbing apa isi bentuk laporan itu. Dan identitas pelapor tidak akan pernah kita bocorkan,” ucapnya

Dalam kegiatan evaluasi pengawasan pencalonan tersebut diikuti dari pihak kepolisian, Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, Satpol PP, dan Pengawas Kecamatan.

Kemudian kepala Sekretariat Bawaslu, Rinaldi, anggota Syafrizal dari Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Sauqi Fuadi dari Divisi Penanganan Pelanggaran, dan KPU setempat.

Nurmaidi melanjutkan perihal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan kampanye terutama tempat harus sesuai jadwal yang ditentukan serta mengikuti aturan dan harus disampaikan pada KPU siapa tim yang melakukan kegiatan dilapangan. Dan harus mengurus surat izin dari pihak yang berwenang (Kepolisian).

Kemudian, kata dia menambahkan, untuk tidak melibatkan anak – anak dalam berkampanye. “Karena itu merupakan salah satu yang dilarang untuk ikut kampanye,” tutupnya.(019)

Posted By : Kejari