SELAMAT DATANG DI APLIKASI SISTEM INFORMASI PUBLIKASI DATA PEMILU (SIPALU)    |   Tanggal 19 Februari 2025    |   Jam :    |    KEJAKSAAN NEGERI PESISIR SELATAN
BERITA SISTEM INFORMASI PELAYANAN PEMILU (SIPALU)
Berita Tahun 2023
24 views

Antisipasi-Pelanggaran-Netralitas-ASN-di-Pemilu-Ini-yang-Dilakukan-Bawaslu-Pesisir-Selatan
Antisipasi Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu, Ini yang Dilakukan Bawaslu Pesisir Selatan
  17 November 2023
 
Description:

Pesisir Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan terus meningkatkan sinergisitas dan koneksi bersama stakeholder terkait dalam melakukan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.

“Hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran netralitas ASN yang kerap terjadi dalam setiap gelaran pesta demokrasi, baik itu pemilu presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah,” ujar Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi saat membuka kegiatan diskusi publik Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024 di Hotel Saga Murni, Sago, Kecamatan IV Jurai, Rabu (15/11/2023).

Ia menjelaskan, Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 yakni melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah masing-masing terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu serta turut mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Sebelumnya KPU Pessel sudah mengumumkan sebanyak 557 DCT untuk Caleg DPRD Pessel. Berdasarkan hal ini, kami dari Bawaslu mempunyai tugas untuk mencegah terjadinya pelanggaran di lapangan dan menindak setiap laporan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pessel, Nurmaidi mengatakan, hingga kini pihaknya terus gencar melakukan berbagai sosialisasi terkait netralitas ASN dalam menyambut Pemilu 2024.

Ia mengakui, pelanggaran netralitas ASN masih saja sering terjadi di daerah itu, bahkan sudah terjadi berulang kali. Menurutnya meski berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis, namun tetap saja pelanggaran tersebut terjadi.

“Hal ini seperti yang tercantum dalam larangan PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Salah satunya PNS dilarang mengunggah foto atau menanggapi semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online ataupun media sosial,” ujarnya.

 

Namun demikian, untuk menekan terjadinya pelanggaran netralitas ASN, pihaknya juga telah melakukan pemasangan baliho tentang netralitas ASN di masing-masing kecamatan dan menyurati Sekda Pessel untuk memberikan imbauan kepada PNS, ASN, wali nagari beserta perangkatnya untuk selalu menjaga netralitas jelang Pemilu 2024.

“Kami juga membangun sistem penanganan pelanggaran netralitas ASN terintegrasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dan terus melakukan sosialisasi terencana dan berkelanjutan diberbagai media,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Pessel, Rinaldi menjelaskan, diskusi publik dengan tema Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024 diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh pihak demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan damai. Selain itu, demi meningkatkan sinergitas antara Bawaslu Pesisir Selatan dengan seluruh stakeholder kepemiluan terkait pencegahan terjadinya potensi pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

“Diskusi ini juga sebagai wadah bertukar pikiran, pendapat, saran dan kritik yang konstruktif berkaitan dengan Pemilu 2024,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu, Rusdianto selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan, dan turut dihadiri Anggota KPU Pessel, Syafrijal Chan, Sekretaris BKPSDM, Hendrawati, Wakil Ketua I STAI MA Bayang, Zidni Ilman Nafian, Sekretaris PWI Kabupaten Pesisir Selatan, Yoni Syafrizal, TNI dan Polri. ***

Posted By : Kejari