SELAMAT DATANG DI APLIKASI SISTEM INFORMASI PUBLIKASI DATA PEMILU (SIPALU)    |   Tanggal 19 Februari 2025    |   Jam :    |    KEJAKSAAN NEGERI PESISIR SELATAN
BERITA SISTEM INFORMASI PELAYANAN PEMILU (SIPALU)
Berita Tahun 2023
28 views

Jaksa-Agung-Ungkap-Kendala-Penanganan-Tindak-Pidana-Pemilu
Jaksa Agung Ungkap Kendala Penanganan Tindak Pidana Pemilu
  17 November 2023
 
Description:

JAKARTA, KOMPAS.Com- Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan bahwa ada kendala dalam menangani tindak pidana pemilihan umum (pemilu) yakni tidak bisa menahan para pelanggar. Burhanudin menuturkan, pihaknya tidak bisa menahan para pelanggar yang delik pelanggarannya diancam dengan hukuman penjara di bawah lima tahun.

"Kendala dalam penanganan tindak pidana pemilu masih kerap terjadi, khususnya terhadap delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan," kata Burhanudin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (16/11/2023).

Menurut Burhanudin, ketentuan tersebut dimanfaatkan oleh pelanggar untuk menghindari jerat hukum. Ia mengatakan, para pelanggar umumnya mengulur-ulur penanganan perkara hingga kasus tersebut akhirnya dianggap kedaluwarsa.

"Seringkali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindakan pemilu dan pemilihan karena dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa," ujar dia. Seperti diketahui, penanganan tindak pidana pemilu dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.

Burhanudin menyebutkan, ada hal baru dalam pola koordinasi Sentra Gakkumdu pada pemilu kali ini, yakni jaksa wajib memantau penuntutan dan melaporkannya ke Sentra Gakkumdu. Ia mengatakan, pola ini dibuat sebagai bentuk pelaksanaan legitimasi bagi Kejaksaan Agung untuk menjaga netralitas dalam rangka Pemilu 2024. "Pola koordinasi check and balacne ini diharapkan menciptakan kesepahaman sehingga penanganan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat, guna menjaga prinsip netralitas dalam penanganan," kata Burhanudin.
 

Posted By : Kejari