Berita Tahun 2023
Kapan Pemilu 2024 Dilaksanakan? Ini Tanggal dan Syarat Jadi Pemilih
Description:
Jakarta - Beberapa bulan mendatang Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu), tepatnya di tahun 2024. Selain memilih Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu digelar untuk menentukan anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Indonesia menggelar Pemilu setiap lima tahun sekali. Pemilu terakhir kali dilaksanakan pada 2019 lalu dan akan kembali dilangsungkan pada tahun 2024 mendatang.
Lantas, Pemilu 2024 dilaksanakan tanggal berapa? Simak penjelasannya secara lengkap di bawah ini.
Pemilu 2024 Kapan?
Bagi detikers yang belum tahu, Pemilu 2024 diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Di hari tersebut, masyarakat yang merupakan Pemilih akan memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu
Perlu diketahui bahwa ada sejumlah syarat untuk menjadi seorang Pemilih dalam Pemilu. Aturan mengenai Pemilih telah tertuang dalam Pasal 5 PKPU No. 7 Tahun 2022.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi Pemilih di dalam Pemilu:
1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP). Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
4. Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
5. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Capres dan Cawapres di Pemilu 2024
Sudah ada 3 pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dalam Pemilu 2024. Siapakah ketiga pasangan tersebut? Simak nama-namanya di bawah ini (berdasarkan urutan abjad capres, artikel ini dibuat sebelum nomor urut diundi)
- Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
- Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
- Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Daftar Tahapan Pemilu 2024
Walau Pemilu baru dilaksanakan tahun depan, namun sejumlah persiapan telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak sekarang. Simak daftar tahapan Pemilu 2024 di bawah ini:
- Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
- Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
- Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu
- Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
- Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
- Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang
- Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara
- Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Diberikan waktu selama 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
- Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Dilansir situs kpu.go.id, sebelumnya KPU telah mengumumkan 17 partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual. Dengan begitu, partai tersebut resmi menjadi peserta Pemilu 2024.
Namun, KPU melakukan sejumlah pembaruan, kini ada 24 partai politik yang tercatat sebagai peserta Pemilu 2024. Enam parpol di antaranya merupakan partai lokal Aceh.
Simak daftar partai politik peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya di bawah ini:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Gerindra
- PDIP
- Golkar
- NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelora
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Hanura
- Partai Garuda
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Nangroe Aceh (Partai lokal Aceh)
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)
- Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)
- Partai Aceh (Partai lokal Aceh)
- Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)
- Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai lokal Aceh)
- Partai Ummat
sc. https://news.detik.com/
Posted By : Kejari