SELAMAT DATANG DI APLIKASI SISTEM INFORMASI PUBLIKASI DATA PEMILU (SIPALU)    |   Tanggal 15 Februari 2025    |   Jam :    |    KEJAKSAAN NEGERI PESISIR SELATAN
BERITA SISTEM INFORMASI PELAYANAN PEMILU (SIPALU)
Berita Tahun 2024
24 views

Jadwal-Pemungutan-dan-Penghitungan-Suara-Pemilu-2024
Jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
  15 Februari 2024
 
Description:

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dilakukan secara serentak pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia akan memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara untuk memilih calon Presiden dan Anggota Legislatif. Nantinya, hasil suara tersebut akan dihitung dan direkapitulasi untuk menentukan perolehan suara setiap calon atau kandidat.

Jadwal pemungutan dan penghitungan suara tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Adapun rincian jadwalnya adalah sebagai berikut: Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024 Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Berikut jadwal pemungutan dan penghitungan suara jika Pemilihan Presiden dilanjutkan ke putaran kedua. Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024 Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni sampai 20 Juli 2024.

Jadwal penetapan hasil Pemilu 2024
Setelah pemungutan dan penghitungan suara, tahapan selanjutnya adalah jadwal penetapan hasil Pemilu bagi kandidat yang terpilih: 1. Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

2. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Namun, apabila terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.


 

Posted By : Kejari