SELAMAT DATANG DI APLIKASI SISTEM INFORMASI PUBLIKASI DATA PEMILU (SIPALU)    |   Tanggal 19 Februari 2025    |   Jam :    |    KEJAKSAAN NEGERI PESISIR SELATAN
BERITA SISTEM INFORMASI PELAYANAN PEMILU (SIPALU)
Berita Tahun 2024
31 views

KPK-Undang-Capres-Cawapres-soal-Penguatan-Anti-Korupsi-Hari-Ini-Rabu-17-Januari-2024
KPK Undang Capres Cawapres soal Penguatan Anti Korupsi Hari Ini, Rabu 17 Januari 2024
  18 Januari 2024
 
Description:

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang para calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) peserta Pemilu 2024 mengikuti kegiatan Penguatan Anti Korupsi bagi Penyelenggara Negara ber-Integritas (PAKU Integritas).

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomalongo menjelaskan, format PAKU Integritas tidak seperti forum debat dan program seperti yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melainkan masing-masing pasangan capres-cawapres akan dihadapkan pada pertanyaan seputar permasalahan korupsi dan hambatannya.
"Formatnya tidak dalam bentuk debat tadi, soal sebutan yang teman sebutkan tadi bahwa saya pernah berujar debat kusir itu cuma kelepasan saja," ungkap Nawawi, Rabu (17/1/2024).
 

"Jadi tidak ada, format seperti debat itu, kami pastikan itu tidak ada. Kemudian, bukan juga adu program, nggak, forum itu kita maksud kan lembaga ingin menyampaikan kepada calon, problem apa saja, hambatan apa saja yang kita temukan dalam upaya pemberantasan korupsi," sambungnya.

Selanjutnya, untuk beberapa pertanyaan akan disodorkan dari pimpinan KPK perihal komitmen capres bila terpilih sebagai Presiden 2024.

"Apakah kelak kemudian kalau satu di antara mereka terpilih, komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang kami sebutkan tadi. Mungkin ada 6 sampai 10 persoalan yang akan diangkat, tetapi barangkali forum ini saya nyebut satu saja gitu barangkali," kata Nawawi.

Dia menambahkan, kegiatan dialog PAKU Integritas yang mengundang capres-cawapres peserta Pilpres 2024 telah mendapatkan persetujuan dari KPU.

"Kita sudah mendapatkan semacam restu lah dari penyelenggara pemilu yaitu KPU untuk menyelenggarakan kegiatan itu karena ketiga pasangan ini, memang ada domain kekuasaan KPU. Kalau KPU bilang tidak boleh, ya tidak boleh, kita tidak bisa jalani. Kita sudah mendapatkan lampu hijau bahwa itu bisa dilaksanakan," tegas Nawawi.

Posted By : Kejari